SULAWESISELATAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone memastikan seorang anggotanya inisial Brigadir Satu AA (38) didalam masalah dugaan kekerasan seksual. Bahkan, Briptu AA terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi.
Kasatreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Bobby Rachman membetulkan Briptu AA telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual pas berada di Puskesmas Kahu, Bone. Akibat perbuatannya, Briptu AA disangkakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman sembilan th. penjara," ujarnya di Mapolres Bone, Jumat (17/3).
AGEN DOMINO - Dia mengaku sikap tegas terhadap Briptu AA cocok bersama dengan perintah Kapolres Bone. Apalagi, pas dijalankan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya mendapatkan dugaan kekerasan seksual.
"Tersangka AA juga telah formal ditahan di area tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone, Inspektur Satu Akhyar menerangkan, Briptu AA sanggup saja terancam sanksi berat usai ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, perihal selanjutnya bakal diamati pas dijalankan sidang kode etik dan disiplin Polri.
"Jika terbukti jalankan pelanggaran sanksinya sanggup berbentuk pemberhentian tidak bersama dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," ucapnya. AGEN POKER

0 Komentar