Buron 8 Tahun, Pembunuh Anggota Brimob Tewas Tertembak di Papua Tengah


PAPUA TENGAH - Ramadan alias Umar, pelaku pembunuhan terhadap bagian Brimob Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, tewas tertembak lantaran melawan petugas saat ditangkap. Umar diketahui menjadi buronan selama delapan tahun.


AGEN POKER - Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo mengatakan, petugas terpaksa menembak Umar karena yang perihal melawan bersama menggunakan senjata tajam.


"Jenazah telah diterbangkan ke Nabire, lantas diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny. Dikutip dari Antara, Jumat (17/3).


Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai bersama nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim. Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di kurang lebih Kampung Bayabiru.


Saat tengah berpatroli, personel coba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu nampak tersedia seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.


Polisi mengupayakan menangkap yang bersangkutan. Namun pelaku tambah balik menyerang bersama parang, lantas petugas memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan.


Akhirnya, lanjut Benny, polisi jalankan tembakan terukur yang tentang Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, lantas meninggal dunia.


Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 berkenaan bersama kasus penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar