Dua Pelaku Sumsel Begal Ketakutan Kabur Hingga Salah Satu di Tembak Tewas


SUMATERASELATAN - Demi memperoleh motor rampokan, begal sadis inisial IH (32) terpaksa meninggalkan motornya sendiri. Namun ia merugi gara-gara nilai jual motornya lebih mahal ketimbang hasil rampokan.


Peristiwa itu berjalan saat IH dengan rekannya jalankan begal terhadap pemotor seorang pria, SB (42) yang berboncengan wanita dengan maksud merampas motor korban di Jalan Poros Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, awal tahun lalu.


AGEN DOMINO - Korban udah lama diincar gara-gara terbiasa melalui di TKP malam hari. Kedua pelaku segera mengadang korban sambil mengacungkan pisau. Begitu korban berhenti, ke dua pelaku menyerangnya hingga banyak mengalami luka tusuk.


Saat korban terkapar, pelaku IH coba mempunyai kabur motor korban. Namun, korban yang udah terluka parah, berani melawan agar pelaku gagal melarikan diri. Kencangnya tarikan tangan korban, menyebabkan pelaku terjatuh berasal dari motornya.


Takut dikejar warga yang jadi berdatangan sesudah mendengar teriakan korban, ke dua pelaku kabur mempunyai kabur motor korban, saat motor mereka terpaksa ditinggal. Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit dan nyawanya dapat diselamatkan usai menekuni tindakan operasi potong usus.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, tersangka IH merupakan begal sadis dan berpindah-pindah tempat untuk menjauhkan kejaran polisi. Posisinya diketahui berada di rumah kerabatnya di Lubuklinggau selanjutnya ditangkap.

"Tersangka IH ditangkap sesudah setahun buron, dia menjadi DPO yang tetap diburu polisi," ungkap Harissandi, Kamis (30/3).


Dari keterangannya, tersangka menjajakan motor rampokan di Bengkulu seharga Rp3,5 juta. Namun, tersangka mengaku rugi banyak gara-gara nilai jual motornya yang ditinggal kabur lebih mahal ketimbang motor milik korban yang ia bawa lari.

"Motor rampokan tidak tersedia surat-menyurat gara-gara tersangka cuma dapat motor, tetapi motor tersangka lengkap, tetapi ditinggal di TKP saking panik dan takutnya," kata dia.


Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Tercatat, tersangka udah sebagian kali jalankan kejahatan mirip di wilayah Lubuklinggau, baik sebelum maupun sesudah ditetapkan DPO. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar