Poresta Denpasar Tangkap 32 Pengedar dan Pemakai Narkotika


BALI -  Polresta Denpasar menangkap 32 pengedar narkotika di lokasi hukumnya selama Februari 2023. Mereka udah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 25 persoalan narkotika yang diungkap. 


"Ini bukti bahwa kami nyata-nyata dalam hal pemberantasan peredaran narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas selagi konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (27/1) sore.


AGEN DOMINO - Salah satu di antara 32 tersangka yang ditangkap merupakan residivis persoalan pencurian. Dia baru terlihat penjara terhadap Desember 2022.


"Barang bukti yang sukses kami amankan berupa ganja 2.001,58 gram (2 kg), pil koplo 2 ribu butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram," imbuhnya.


Ia terhitung membuktikan bahwa narkotika jadi ancaman bagi seluruh susunan masyarakat. Anak-anak, dewasa dan orang tua berpotensi jadi korban penyalahgunaan narkoba.


Kasus peredaran narkotika di lokasi Denpasar meningkat bila dibandingkan persoalan sebelumnya. Bambang mengklaim hal itu bukti keseriusan pihaknya dalam mengutarakan penyalahgunaan narkoba.


"Kalau kami lihat berasal dari kasusnya sesungguhnya masih ada berasal dari bulan ke bulan senantiasa layaknya itu. Memang kuantitas peningkatan yang kami tangkap banyak itu berasal dari wujud keseriusan kita. Kami mampu menyelamatkan generasi muda berasal dari bahaya narkoba sebanyak tidak cukup lebih 40 ribu jiwa," ujar Bambang. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar