Istri Melaporkan Pria Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan


JAWABARAT - Seorang pria AS (42) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilaporkan istrinya ke polisi. Ia dianggap laksanakan aksi pencabulan pada anak tirinya sampai hamil dan melahirkan. 


Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan bahwa terungkapnya kejahatan AS pada Selasa, 21 Februari 2023. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku melahirkan anak yang sesudah itu diketahui karena aksi cabul AS.


AGEN DOMINO - Setelah tahu pelaku, istri pelaku pun sesudah itu segera melaporkannya kepada polisi. "Pelaku kita amankan di rumah korban tanpa laksanakan perlawanan," kata Tony, Rabu (1/3).


Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, AS mengaku perbuatannya yang udah mencabuli anak tirinya. Modus yang dilakukan adalah ada bujuk rayu dengan iming-iming supaya rela menjadi pemuas hasrat seksualnya.


“Dalam pemeriksaan, diketahui ternyata pelaku ini udah laksanakan perbuatannya pada korban sebanyak 7 kali, atau sejak Desember 2021. Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp20 ribu - Rp.50 ribu,” ungkapnya.


Aksi pertama pelaku AS mencabuli anak tiri, dilakukan di kamar kost kosong yang tersedia di samping rumah tinggal pelaku dan korban. Dalam prosesnya, korban diketahui sempat laksanakan perlawanan pada pelaku yang mencabulinya.


Terkait ada dugaan pengancaman, Tony menyebutkan bahwa pihaknya tetap laksanakan pendalaman. “Kepada AS kita sangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2 undang-undang berkenaan bantuan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.  AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar