CIMAHI - Pelaku penganiayaan AN dengan kata lain bogel (34), yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia terancam hukuman mati. Pihak kepolisian pun menduga aksi kekerasan bukan pertama kali dikerjakan oleh tersangka.
Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan ini berlangsung di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, terhadap Senin (6/2). Satu korban perempuan yang merupakan anak AN, berinisial AH (11) meninggal dunia, namun AA (12) kudu merintis perawatan di tempat tinggal sakit gara-gara luka di sekujur tubuhnya.
AGEN DOMINO - Polisi yang mendapat laporan segera melaksanakan penyelidikan sampai pada akhirnya berhasil menangkap AN.
“Korban AH meninggal dunia, hasil autopsi terkandung luka akibat benda tumpul. Sementara AA mengalami luka lebam serius di anggota kepalanya dan saat ini dirawat di tempat tinggal sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Rabu (8/2).
"Pelaku menganiaya korban yang meninggal dunia ini bersama dengan pukulan, tendangan, sekitar 15 kali menurut pelaku sekitar 15 kali namun untuk korban kakaknya serupa termasuk dipukul dan ditendang sekitar 7 kali," tambahnya.
Berdasarkan info sementara, penganiayaan itu dikerjakan sesudah tersangka emosi gara-gara mengerti korban mengambil uang simpanan Rp450.000. Diketahui, tersangka bekerja sebagai pengamen. Ia dulu dua kali dipenjara gara-gara masalah pencurian.
Istri AN pun yang tak lain ibu tiri berasal dari korban ikut diamankan bersama dengan status saksi. Dari pengakuannya, tersangka sebetulnya memiliki karakter temperamental.
"Kami terus akan mendalami apakah tersedia kaitan ibu tirinya ini, kalau tersedia bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain,” terang Aldi.
Tersangka dijerat bersama dengan pasal dukungan anak serta kekerasan didalam tempat tinggal tangga, Aldi menjelaskan AN termasuk dijerat bersama dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
Selain itu, AN termasuk dijerat bersama dengan Pasal 340 KUHP gara-gara cocok bersama dengan konstruksi penyidikan gara-gara diduga penganiayaan itu dikerjakan berulang-kali sebelum saat korban meninggal dunia.
"Hukuman pidananya paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati. Perbuatan ini diduga bukan hanya sekali, namun dikerjakan di awalnya juga, agar konstruksinya Pasal 340 juga," kata dia.
Sementara itu, AN mengakui bahwa ia kerap menganiaya anaknya. Menurut dia, cara itu efektif untuk mengakibatkan anaknya menurut dan tidak nakal seperti dirinya. Melihat anaknya kala ini sudah meninggal dunia, AN mengaku menyesal.
“Saya menyesal, pernah menyiksa namun tidak sampai (meninggal) seperti itu. Saya tidak ingin anak nakal seperti aku dan ibunya gara-gara dulu termasuk diomongin baik-baik namun enggak nurut,” tutupnya. AGEN POKER

0 Komentar