JAKARTATIMUR - NK, perempuan berusia 20 th. ini ditetapkan tersangka pembunuhan. Miris, yang menjadi korban adalah A, balita 2 th. yang merupakan anak kandung NK. Balita malang itu tewas di tangan ibu kandungnya sendiri usai dianiaya di Klender, Duren Sawit.
"Pelaku diduga melaksanakan penganiayaan terhadap balitanya sampai tewas. Saat ini tetap di dalam sistem penyidikan dan pelakunya telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (27/1) seperti dikutip Antara.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP bersama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
AGEN DOMINO - Barang bukti yang diamankan penyidik di dalam persoalan pembunuhan A di antaranya kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara untuk jenazah A telah ditunaikan sistem autopsi untuk meyakinkan penyebab kematian di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Penganiayaan ditunaikan NK terungkap saat warga lebih kurang daerah tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan terhadap Selasa (24/1).
Warga sempat ragu lantaran terkandung luka kekerasan terhadap bagian tangan kanan, dahi dan leher agar melapor ke jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku sempat berkelit bersama dengan menyatakan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Akhirnya mengaku saat di cek jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi. AGEN POKER


0 Komentar