Bayi 1 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibu Kandung


JAKARTABARAT - Seorang balita tewas mengenaskan. Korban MA (1) dianiaya oleh SMD (27) yang merupakan kekasih berasal dari ibunda MA.


Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menerangkan, pelaku berprofesi sebagai kusir delman suda dua bulan terakhir menjalani interaksi bersama seorang janda anak satu berinisal VA (24).


AGEN DOMINO - Selama itu, mereka berdua tinggal satu atap tanpa standing perkawinan di sebuah tempat tinggal kost Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan Jakarta Barat. 


Sementara itu, penganiayaan berjalan pada Rabu 25 Januari 2023 lebih kurang Jam 20.00 WIB. Berawal berasal dari kecurigaan ibu korban sewaktu membasuh busana mendengar tangisan anak kandungnya. "Pelapor atau ibu korban mendengar nada tangis korban," ujar Haris.


Haris mengatakan, ibunda korban mendapati anaknya berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning. Saat itu, tersangka mengelak berdalih keadaan korban tengah masuk angin.


Terjadilah pertengkaran pada ibunda korban bersama tersangka. Sebab waktu itu, tak menerima lihat keadaan korban. Di samping konsisten mengalami muntah-muntah juga terkandung bekas gigitan pada tubuhnya.


Singkat cerita, korban mengalami kejang-kejang. Akhirnya dibawa ke tempat tinggal sakit. Nahas nyawanya, tak sanggup disematakan. "Ibunya diberitahukan bahwa korbab udah meninggal dunia," ujar dia.


Terkait perihal ini, Ibunda korban mengadukan masalah penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.


"Oleh pelaku ditonjok memanfaatkan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah. Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember ," ujar dia.


Berdasarkan catatan kepolisian, SMD (27) juga baru saja muncul berasal dari penjara. Pelaku di awalnya dipenjara sebab terlilit masalah narkoba.


Guna mempertanggung jawabkan atas tingkah laku nya pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang pergantian atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 berkenaan PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar