Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, dua ART tersebut sebelumnya bekerja di rumah sang majikan di Cluster Crown, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (4/4).
AGEN POKER - Dia menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada hari Kamis (23/3) di rumah korban TCL (43). Menurut keterangan korban, pencurian yang didalangi dua ART itu diduga sudah direncanakan.
“Uang tunai Rp20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Cipondoh. Dari laporan itu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono, kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," kata Zain.
AGEN POKER - Zain mengatakan, menurut pengakuan pelaku BY, dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Zain.

0 Komentar