KALIMANTAN TIMUR - Personel Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur, Bripda MH, terluka di lengan dan pinggangnya usai dianiaya tahanan berinisial Ed, di sel Rutan Polres Kutai Timur. Ternyata pemasok miras ke tahanan Ed itu adalah personel Polres Kutai Timur sendiri, Bripda NA.
Informasi disatuka merdeka.com, moment itu berjalan Sabtu (8/4) dini hari. Sekitar pukul 03.00 Wita, Bripka MH berinisiatif menemani Kepala SPK Polres Kutai Timur Ipda Wr untuk memasukkan 5 tahanan kasus dugaan kayu ilegal ke didalam sel Rufan Polres Kutai Timur.
Di didalam area sel Rutan, Bripda MH melihat tahanan Ed mengambil alih duit milik tidak benar satu dari 5 tahanan kasus kayu yang baru dimasukkan ke didalam sel. Bripda MH memberi salam dan meminta tahanan Ed segera mengembalikannya.
AGEN DOMINO - Namun demikianlah pas Bripda MH ngobrol bersama tahanan Ed, mencium aroma alkohol dari mulut Ed yang ternyata tidak mengaku usai konsumsi alkohol.
Nahas berjalan 30 menit kemudian. Ketika Kanit SPK Ipda Wr masih berada di dalam, Bripda MH yang sempat ke luar lagi masuk ke didalam Rutan. Saat berada di depan sel karantina Rutan, tahanan Ed yang diketahui adalah tahanan kasus narkoba, menyerang Bripda MH manfaatkan gagang sikat yang sudah diruncingkan. Bripda MH terluka di pinggang dan lengannya. Tahanan Ed pun diamankan.
Penyelidikan tidak berhenti di situ saja. Tahanan Ed ternyata benar sedang kondisi mabuk usai menenggak anggur merah dicampur obat batuk komix. Kedua bahan itu diduga diperoleh dari Bripda NA, tidak benar satu petugas jaga Rutan Polres pas kejadian.
Masih dari penyelidikan kepolisian, terungkap miras berbentuk anggur merah dan komix diberikan Bripda NA sesudah meraih bayaran Rp1,6 juta dari tahanan lain satu sel bersama tahanan Ed.
AGEN POKER - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membetulkan kejadian itu. Bripda MH terluka usai dianiaya tahanan Ed. Meski demikian, Bripda MH tidak sampai terluka berat.
"Tidak (sampai dirawat). Lukanya diobati dan sudah lagi pulang. Anggota yang terlibat itu (diduga memasok alkohol ke tahanan) diproses Propam Polres," kata Yusuf, di konfirmasi merdeka.com, Rabu (12/4) malam.
Yusuf menerangkan, tahanan yang menganiaya Bripda MH meraih ancaman hukuman tambahan akibat perbuatannya itu. "Tentu dilipatgandakan lagi pasalnya dikarenakan penganiayaan terhadap personel Polres, menyerang petugas," ujar Yusuf.
Masih disampaikan Yusuf, Bripda MH sebagai korban sekaligus pelapor dan Bripda NA sebagai terduga pemasok miras dan obat batuk komix di cek berkaitan moment itu. "Tidak (ditangani Polda Kaltim). Kasusnya lumayan ditangani di Polres," tutup Yusuf.

0 Komentar