BANDUNG - Polisi meningkatkan status kasus pembacokan yang menimpa mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Tersangka bernama Aditya (35) yang semula dijerat dengan pasal penganiayaan berubah menjadi pembunuhan.
AGEN DOMINO - Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, Jumat (21/4) malam. Dengan meningkatnya status kasus, ancaman hukuman terhadap tersangka pun berubah lebih berat yaitu 15 tahun penjara.
"Semula dijerat pasal tentang penganiayaan, saat ini dinaikkan menjadi pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kusworo.
Diberitakan sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 22 hari. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jaja meninggal dunia pada Jumat (21/4) pagi sekira pukul 08.00 WIB di RS Mayapada Buahbatu, Kota Bandung.
Jenazah dibawa dan dimakamkan di Kabupaten Kuningan setelah dishalatkan di kediamannya di Komplek GBA 2 blok F no. 2 dan blok F-29, Kec Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Anak Jaja bernama Ilmi Indah menyatakan sebab meninggal dunia karena kondisi almarhum memiliki riwayat penyakit. “Bapak di ICU sudah 22 hari dan meninggal karena sakit komplikasi,” kata dia singkat.
AGEN POKER - Jaja menjadi korban pembacokan pada Selasa(28/3) malam lalu.Pihak kepolisian akhirnya menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Aditya (35)
Tersangka mengincar Jaja setelah tak sengaja berpapasan di jalan. Ia kemudian menentukan sasaran karena menilai Jaja sudah tua dan hidup sendiri. Setelah membuntuti hingga ke rumah Jaja, aksi pencurian pun gagal sehingga dia memutuskan membacok Jaja.

0 Komentar