Seorang Pria di Pekalongan Cabuli Anak Teman yang di Titipkan Kepadanya


PEKALONGAN - Seorang Pria Bernama Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang diringkus polisi lantaran mencabuli balita berinisial M 5 tahun. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya ketika anaknya dititipkan kepada temannya untuk bekerja. 

"Pelaku beraksi di rumahnya pada waktu korban dititipkan pelaku di rumah dan tidak ada orang. Ibunya kerja di Comal," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (6/3).


AGEN DOMINO - Kasus pencabulan pada balita 5 tahun ini terungkap oleh warga. "Ditanya korban mengaku dicabuli kala dititipkan pelaku waktu ibu kerja," ungkapnya.

Sang ibu yang tidak terima segera melaporkan kasusnya ke kepolisian. Warga pun menangkap basah pelaku dan sempat dibogem. Video penangkapan pelaku itu sempat viral di media sosial lokal.

Dari info pelaku, dia mencabuli korban dua kali pada Minggu (19/2) pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2) pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB.


Tersangka dijerat bersama Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomer 17 tahun 2016 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomer 1 tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak jadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014 perihal Perubahan Atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar