Polisi Menyisakan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ini Syarat


JAKARTABARAT - Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan mengatakan, narkoba yang sudah diambil alih polisi sebagai barang bukti mesti langsung dimusnahkan. Namun, polisi boleh menyisakan barang bukti selanjutnya untuk keperluan tertentu.


AGEN DOMINO - Hal itu disampaikan kala memberi info terhadap sidang kelanjutan masalah dugaan penjualan barang bukti narkoba model sabu yang seret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3).


"Jadi barang bukti yang sudah diambil alih oleh petugas penyidik mesti langsung dimusnahkan," kata Awhil.


Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan dapat diperpanjang sekiranya tempatnya jauh jadi dua minggu. "Jadi barang bukti yang sudah diambil alih itu cuma boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan,” ujar dia.


Dia melanjutkan, pendidikan pelatihan perumpamaan petugas laboratorium. Pendidikan untuk anjing pelacak narkotika milik polisi. Namun, selamanya bersama ketentuan yang jelas. Setiap kegiatan mesti disertai bersama berita acara.


"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua mesti jelas, semua mesti tertulis, tanpa tertulis, itu sama bersama liar," kata Awhil.


Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melempar pertanyaan kepada ahli. "Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat jadi objek atau barang di dalam rangka pembelian terselubung?” bertanya Jon. 

"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.


John ulang bertanya sekiranya barang bukti dijadikan untuk penyamaran intelijen. "Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang sangat mungkin boleh yang jadi objek dari mana sumbernya yang dapat dimungkinkan," bertanya John.


"Apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita belanja mengfungsikan uang, bukan belanja mengfungsikan barang," jawab Ahwil.


"Jadi kalau sekiranya ini terjadi, barang bukti ini hingga ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi artinya tidak tersedia gunanya bikin penyidik,” kata Ahwil.


Ahwil melanjutkan, pembelian terselubung atau undercover buying merupakan tehnik pengungkapan masalah peredaran narkoba.


"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang perihal bersama suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendaptkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata Ahwil.


Ahwil menerangkan, tehnik undercover buying atau pembelian terselubung diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 mengenai Narkotika. Disebutkan, penyidik, pejabat Polri, berwenang melakukan tehnik penyidikan penyerahan yang diawasi dan perihal pembelian terselubung.


"Adapun penjelasannya sebagai berikut: Ketentuan di dalam pasal ini merupakan penambahan kewenangan penyidik pejabat Polri, yang tercantum di dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana," ujar Ahwil.


Ahwil menerangkan, tehnik penyidikan diawasi dan tehnik pembelian terselubung cuma dapat dilakukan atas basic perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuk.


"Jadi di sini jelas sekali, lebih-lebih pejabatnya tinggi sekali. Dalam tugas kewenangannya sebagaimana dimaksud pasal ini penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik pejabat negeri sipil tertentu," ujar Ahwil.


Ahwil menerangkan, undercover buying dapat dilakukan berulang-kali bersama narkoba makin lama besar jumlahnya hingga kepada orang mutlak dari sindikat tersebut, kalau oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya.


"Jadi maksudnya demikian. Jadi perumpamaan awalnya kita dapat belanja 1 gram, kita menyaksikan oh ini orang punyai barang, besok kita membeli 10 gram, ternyata dia tetap punyai barang, besok kita cobalah membeli 1 kilo, ternyata dia tetap punyai barang. Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita dapat melakukan penangkapan.


Lebih lanjut, Ahwil mengatakan, undercover agen ini dapat dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau boleh informan sudah punyai pertalian bersama sindikat narkoba.


"Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual membeli ini dan undercover buy ini akan gagal," ujar dia.


Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lantas bertanya syarat seseorang yang ingin melakukan tehnik undercover buying. "Dalam hal sebelum melakukan, apakah mesti tersedia surat perintah atau tugas," bertanya Jon.


"Ijin sudah jelas. Harus tersedia surat tugas gara-gara kalau tidak dapat berjalan tabrakan kala dia melakukan undercover buying dapat ditangkap oleh kesatuan yang lain yang terhitung akan melakukan tindakan yang sama," ujar Ahwil.


"Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini artinya liar," kata Ahwil. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar