Pelaku Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online di Jateng, Ini Alasannya


JAWATENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas) bersenpi kelompok Lampung. Modus pelaku berpura-pura memesan taksi online dalam perjalanan korban ditodong senpi dan menyingkirkan di tengah jalur bersama tujuan mempunyai kabur mobilnya.

 

"Ini pelaku sangat sadis mengikat kaki dan tangan korban. Mata dan mulut korban juga dilakban tetap dibuang di tengah jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Kamis (7/3).


Kejadian bermula dikala tiga pelaku memesan taksi online terhadap 28 Februari 2023 pukul 20.00 wib. Pelaku meminta diantar ke Mal Solo Square. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti memakai mobil.


"Pelaku menodong sopir online memakai senpi. Kemudian mereka memindahkan korban ke Avanza mobil pelaku, dan Korban diborgol, mata, mulut dilakban," ungkapnya.


Korban lantas dibuang di tengah Jalan Cenderawasih Ngemplak. Kemudian ditemukan warga dan ditolong ke Polsek Ngemplak. Polisi yang menerima laporan langsung jalankan penyelidikan di lapangan.


"Setelah profiling, tersangka ternyata ada di hotel di Bandungan Kabupaten Semarang, tengah senang-senang. Dibekuk 2 Maret, langsung," jelasnya.


Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Dari hasil kontrol sementara mereka mengaku baru pertama kali beraksi namun polisi masih melakukannya penyelidikan.


"Untuk senpinya berasal dari mana masih diselidiki," ujarnya.


AGEN DOMINO - Seorang pelaku Widiarto mengaku memiliki rencana aksi nekat ini karena kalah judi slot. "Kehabisan uang kalah judi online, judi slot," kata dia.


Barang bukti senpi, borgol, uang handphone, dan mobil diambil alih polisi untuk keperluan penyidikan. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau terhadap penduduk khususnya para driver online untuk menempatkan GPS dan kamera di kendaraannya.


Hal itu sebagai antisipasi jikalau berjalan tindak kejahatan polisi langsung mampu mengutarakan melalui identifikasi wajah untuk mempercepat proses pengungkapan.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat bersama Pasal 365 ayat 2 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan bersama ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun," pungkasnya. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar