Menghadang Mobil Polisi Pakai Senjata Tajam Diminta Serahkan Diri


KALIMATAN TENGAH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perihal masalah pengadangan mobil polisi memanfaatkan senjata tajam agar menyerahkan diri.


Kedua pelaku menghadang mobil polisi memanfaatkan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan apabila dua DPO pengadang polisi di areal perusahaan PT Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya bakal beri tambahan tindakan tegas.


"Maka kita nantinya termasuk tidak bakal segan-segan beri tambahan mereka dengan langkah tindakan tegas terukur," katanya, dilansir Antara, Kamis (2/3).


Faisal menuturkan hingga pas ini tim gabungan berasal dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng termasuk tetap jalankan pengejaran pada dua orang yang pas ini melarikan diri karena tidak berkenan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.


AGEN DOMINO - Sebaiknya ke dua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin yang udah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang udah mereka perbuat.


"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin langsung menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, jikalau tidak kita tidak bakal henti-hentinya jalankan penyelidikan untuk mencari paham di mana wilayah persembunyian mereka," ucap Faisal.


Dari perkara tersebut, Polda Kalteng sukses menangkap tiga orang pelaku yang kini termasuk udah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, pas David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.


Dari tingkah laku itu penyidik termasuk menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.


"Ketiga tersangka ini termasuk udah kita titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan perihal berkas penyidikan pelaku dalam pas dekat ini bakal langsung diselesaikan dan bakal dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.


Dirkrimum Polda Kalteng termasuk jalankan pengejaran pada DPO pencurian buah kelapa sawit di PT Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.


Sedangkan empat orang lainnya udah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian berasal dari TKP ke mobil.


Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar