Dua Orang Pemburu Diduga Mencuri Kamera Trap di Tahura Raden Soerjo


 

MOJOKERTO - Dua orang pemburu diduga mencuri kamera trap di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo. Dugaan ini keluar dikarenakan keduanya dulu terekam kamera yang terpasang di kurang lebih lokasi. Video rekaman berdurasi 50 detik berikut diunggah akun Twitter Tahura R Soerjo, @RadenTahura.


Video berikut menampilkan serombongan rusa yang disusul seseorang mengenakan pakaian loreng mempunyai celurit dan karung. Dua orang yang diduga pemburu mempunyai lampu senter tengah mengendap-endap diduga mengintai hewan buruan.


Peristiwa itu terekam kamera trap saat dijalankan pengecekan terhadap 1 Januari 2023 pukul 23.09 WIB. Dua orang yang kelihatan mempunyai senjata angin itu kelihatan menemukan kamera trap yang terpasang di pepohonan di Curah Deker, Pacet, Kabupaten Mojokerto.


Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahura R Soerjo, Ajat Sudrajat membetulkan kamera trap di wilayah itu raib dari tempatnya. Kamera berikut diduga dicuri dua orang pemburu yang di awalnya tertangkap kamera itu.


"Ketika kita mengecek ke lokasi, ada dua orang tengah melakukan perburuan. Kemudian kita gunakan ulang memori, tiga hari sesudah itu kita cek ulang telah hilang kameranya," tegas Ajat Sudrajat di Malang, Kamis (2/3).


Dua orang diduga pemburu itu di awalnya tertangkap kamera yakni 21 Januari 2023. Kemudian kamera di cek ulang terhadap 24 Januari 2023 tetap ditemukan di tempatnya. Tetapi saat pengecekan terhadap 31 Januari 2023, kamera trap telah hilang.


"Kemungkinan orang berikut yang mengambil, dikarenakan mereka tertangkap kamera. Ada dua kamera yang hilang," tuturnya.


AGEN DOMINO - Ajat mengaku tetap mengidentifikasi dua orang diduga pemburu di dalam video tersebut. Pihaknya termasuk melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Pacet, Kabupaten Mojokerto.


"Kami telah melaporkan ke Polsek Pacet, laporan terhadap 31 Januari, ini kita tetap identifikasi koordinasi termasuk dengan polisi," ucapnya.


Ajat menegaskan, kerugian yang dialami tidak hanya dua kamera, tapi termasuk kerusakan ekosistem. 'Kerugian ekologisnya lebih mahal daripada harga kamera," paparnya.


Pelaku telah melanggar Undang-undang Nomor 5 th. 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 12 atau Pasal 33, tergantung dari barang bukti yang didapatkan. "Kalau tidak ada barang bukti dapat dikenakan Pasal 33 UU nomor 5 Tahun 1990," ungkapnya.


Tahura R Soerjo secara administratif berada di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Pasuruan. Puluhan kamera trap di gunakan di sejumlah titik di empat wilayah tersebut. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar