Pria Temukan Sabu 1,07 Kg, Bukannya Melapor Tapi Mengedarkan di Makassar


MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang pria inisial RR  (42) atas kepemilikan sabu seberat 1,07 kilogram. Sabu-sabu itu ditemukan RR waktu bersihkan rumah kosong di Jalan Hertasning Makassar terhadap Desember 2022.


Kepala Satres Narkoba Polrestabes MakassarAjun Komisaris Besar Doli M Tanjung menjelaskan penangkapan RR berawal berasal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Andi Mappaoddang, Kecamatan Tamalate, Makassar. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya segera lakukan penyelidikan.


"Saat lakukan penyelidikan, anggota lihat gerak-gerik RR yang mencurigakan. Anggota segera lakukan penggeledahan dan mendapatkan tiga saset memuat dianggap sabu seberat 9,48 gram yang disembunyikan di belakang pelat motor pelaku," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (19/1).


AGEN DOMINO - Setelah barang bukti ditemukan, RR dibawa ke kantor polisi untuk meniti pemeriksaan. Saat dijalankan pendalaman, dia ternyata tetap menyimpan sabu lainnya seberat 1,072 Kg.


"RR mengaku barang haram itu ia dapatkan bulan selanjutnya (Desember 2022) waktu bersihkan rumah kosong di Jalan Perumahan Permata Hijau, (jalan) Hertasning. Saat itu, pemilik rumah menugaskan RR untuk bersihkan sesudah sebelumnya dikontrakkan," ungkapnya.


Doli menduga rumah berikut sebelumnya dikontrak bandar narkoba dan sabu-sabu seberat 1,072 kg tertinggal. Setelah mendapatkan sabu-sabu itu, RR bukannya melaporkan ke polisi, tapi membawanya pulang ke rumahnya di Jalan BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya.


"Pelaku ini membawa sabu yang dia temukan. Bahkan, dia mengemas ulang bersama dengan membagi menjadi lebih dari satu anggota sabu 1,072 Kg itu untuk dijual," kata Doli.


Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dia pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar