Suami Bakar Istri dan 2 Anaknya Perkara Cekcok di Cakung


JAKARTA TIMUR - Sebuah rekaman video dari akun di Instagram memperlihatkan seorang wanita terbaring lemas dengan badan penuh dengan luka bakar di sekujur tubuhnya bersama kedua anaknya.


AGEN DOMINO - Disebutkan dari video itu, seorang ibu bersama kedua anaknya menjadi korban pembakaran hidup-hidup oleh ayahnya sendiri di sebuah kontrakan kawasan Jakarta Timur.


Seorang wanita bernama Winarsih (39) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Lalu anak pertama dirawat dalam kondisi kritis dan adiknya juga dalam sedang dalam perawatan karena luka bakar yang parah. Ketiganya tengah ditangani oleh petugas rumah sakit.


Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada saat malam takbiran Idul Adha 1444 H lalu. "Kejadian tanggal 28 malam pas malam takbir itu. TKP-nya Cakung, korban tiga orang ibu dan anak," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (2/7).


AGEN POKER - Dhimas menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat pelaku inisial US (38) terlibat cekcok dengan istrinya. Hingga akhirnya ia meluapkan amarahnya dengan membakar istrinya hidup-hidup.


Tidak hanya istrinya, kedua anaknya juga turut menjadi korban pembakaran saat disiram dengan sebuah cairan. "Cekcok mulut dengan korban istri dan selanjutnya tersangka menyiramkan bensin ke istri tersangka dan 2 anak tersangka yang sedang main Hp," ucap dia.

"Selanjutnya tersangka setalah berhasil menyiram bensin ke para korban membakar para korban," sambungnya.


Setelah semua anggota keluarganya terbakar, pelaku juga sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan turut membakar diri juga. "Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban membakar para korban dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan dan selangkangan," ujar Dhimas.


Beruntung, peristiwa itu berhasil digagalkan oleh salah seorang warga dengan cara mendobrak pintu. Pelaku pun diduga mendapat luka bakar sekitar 20 persen. Sedangkan istrinya, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, mengalami luka bakar 50 persen karena dibakar pelaku.

"Anak korban dan korban istri luka bakar kurang lebih 50 persen lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan," ujarnya.


US pun berhasil diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar