JAKARTA - Polisi belum mencabut status tersangka Putri Balqis, korban KDRT dilakukannya suaminya Bani Idham Fitrianto Bayuni. Status tersangka Putri Balqis, belum dicabut karena polisi masih menganalisis temuan fakta-fakta dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani, masih berjalan. Polisi bersama Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi terkait laporan tersebut.
AGEN DOMINO - Putri dan Bani diketahui saling laporan terkait kasus KDRT. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka.
"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Namun Hengki menerangkan, penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.
"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.
Hengki kemudian menganalogikan penangan kasus ini bak seseorang yang sedang menderita sakit panas. "Kalau sakit panas, panasnya karena apa. Apakah karena tipes atau TBC. Ini masih dalam proses. Kami bersama mitra bersama sama meneliti kasus ini untuk kemudian menghasilkan kesimpulan," ujar dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbang ke Palembang guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bani Idham Fitrianto Bayuni. Dia adalah suami dari Putri Balqis. Pasangan suami-istri saling lapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.
AGEN POKER - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, korban KDRT, Putri Balqis pernah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit," kata dia saat konferensi pers, Jumat (9/6).
Hengki menyebutkan, penyidik temukan fakta baru dalam kasus ini. "Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," ujar dia.
Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.
"Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar semula ditangani Polres Metro Depok.

0 Komentar