Sopir Angkutan Umum Cabuli Penumpang di Taput Terancam 9 Tahun Penjara


TAPANULI - Seorang pria berinsial OM (46) ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap penumpang angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT). Pria yang juga menumpang kendaraan itu nekat memegang payudara perempuan dari bangku belakang.


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, tersangka OM merupakan warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara. Dia ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).


AGEN DOMINO - Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Dia melaporkan kejadian pembegalan payudara yang dialaminya ke polisi pada hari itu juga, Selasa (23/5).

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya, Jumat (26/5).


Korban diketahui duduk di belakang sopir. Sementara tersangka duduk di belakang korban. "Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya.


AGEN POKER - Zuhatta menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU. Korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.


Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku. "Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," jelas Zuhatta.


Tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban.Saat kejadian itu, tersangka naik angkutan KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong. OM mengaku tergoda melihat tubuh korban saat naik ke mobil. Dia hilang akal hingga nekat membegal payudara perempuan itu tanpa memikirkan risiko.

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat," sebut Zuhatta seperti dilansir Antara.


Dalam perkara ini, OM terancam hukuman sembilan tahun penjara. "Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," papar Zuhatta.

Posting Komentar

0 Komentar