ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan 12 kg sabu dan 6.250 gram ganja. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari tujuh tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen. Sementara barang bukti ganja dibakar. Proses pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (25/5).
"Sebagian barang bukti sabu-sabu telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.
Barang bukti sabu ini disita Polres Aceh Utara dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya pada 12 Mei 2023 lalu. Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga tersangka berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46).
AGEN DOMINO - Sementara barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat empat tersangka, yakni Z, R, A dan ZI.
"Untuk barang bukti ganja juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut," ujar Deden.
AGEN POKER - Pada saat pemusnahan, tiga dari tujuh tersangka pemilik barang haram turut dihadirkan.

0 Komentar