Kronologi Pembunuhan Perempuan Korban Dalam Karung yang Dibuang Kolong Cibitung-CIlincing Marunda Jakarta Utara




JAKARTA UTARA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penemuan jasad wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap salah satu tersangka inisial MF (52) pernah mengusulkan untuk pura-pura melapor kematian korban ke polisi. Namun ditolak oleh VW (54) tersangka utama.


AGEN DOMINO - Hal itu disampaikan VW saat hubungi MF via telepon genggam. MF diminta untuk menemuinya di kontrakan kawasan Sunter, Jakut setelah habisi nyawa T.

"Waduh ini bahaya, kenapa enggak kamu lapor aja ke polisi?" kata MF ditirukan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5).

"Wah jangan nanti banyak orang yang tahu terus kita, saya seperti apa?" jawab VW.

"Dari situ mereka punya pemikiran lain. Akhirnya dilakukan si korban diikat dan dimasukkan ke kardus dan dibuang seperti itu," ujar Kompol Maulana.


Maulana menerangkan, kedua tersangka menggunakan sepeda motor antarkan jasad korban ke arah kolong tol Cilincing-Cibitung pada malam Jumat. Kebetulan, salah satu tersangka sering pulang-pergi ke kontrakan orang tuanya di kawasan Bekasi. 

"Mereka paham betul pada jam di atas 8 malam sudah sepi dan tidak ada orang lewat," ujar dia.


AGEN POKER - Maulana mengatakan, warga setempat menemukan jasad korban pada 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Tak lama setelah itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap.


Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Posting Komentar

0 Komentar