Setelah Tiga Hari Tak Pulang, Anak Jogja Dijual Muncikari


YOGYAKARTA - Polisi membongkar jaringan prostitusi online dengan korban tujuh perempuan di bawah umur. Total tersedia lima orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, pasangan suami istri.


AGEN DOMINO - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap ini adalah pasangan suami istri berinisial WD (35), PNY (34) dan tiga tersangka lainnya yaitu DDK (38), FAN (23) dan AH (23).


Archye merinci, masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas tersendiri dalam jaringan prostitusi online itu. Peran ini terbagi berasal dari perekrut perempuan menjadi pekerja seks hingga operator aplikasi MiChat dan pencari tamu.

"Tersangka WD sebagai muncikari perekrut PSK. Istrinya berinisial PNY sebagai muncikari germo dan juga PSK itu sendiri. Tersangka DDK menjadi operator aplikasi MiChat dan operator keuangan," tutur Archye, Jumat (14/4).

"Tersangka FAN berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan mencari tamu. Tersangka AH juga sebagai operator MiChat dan pencari tamu," sambung Archye.


Archye mengungkapkan, praktik prostitusi online yang dijalankan para tersangka ini sudah beroperasi sejak enam bulan lalu atau dimulai pada September 2022. Archye mengatakan selama kurun sementara September 2022 hingga Februari 2023 diketahui dalam praktiknya para tersangka berpindah-pindah hotel.


Terungkapnya kasus prostitusi online ini, lanjut Archye, berawal berasal dari laporan penduduk perihal terdapatnya anak perempuan yang selama tiga hari tidak pulang. Petugas kepolisian berasal dari Polresta Kota Yogyakarta pun melakukan penyelidikan.


AGEN POKER - Archye menambahkan, berasal dari penyelidikan ini pihaknya mengamankan para tersangka dan tujuh anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks. Para korban ini berasal berasal dari sejumlah kota.

"Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 th. 2014 berkaitan perubahan UU Nomor 23 th. 2002 perihal Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP perihal Muncikari. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun," tegas Archye. 

Posting Komentar

0 Komentar