Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Pemudi Kalimantan


MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kembali menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang pemudik asal Kalimantan, bernama Mulyadi (25) dan NZ (16). Dari empat pelaku, satu orang ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.


Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku merupakan hasil pengembangan sebelumnya. Empat pelaku penganiayaan ditangkap yakni AA, MS, MR dan A.

"Pelaku ini hasil pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 April 2023. Apalagi sebelumnya, kami sudah menangkap pelaku AM yang sudah kita rilis sebelumnya," katanya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4).


Dari penangkapan empat pelaku tersebut, personel polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku AA dengan menembak bagian kaki. AA sempat melawan saat akan ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"AA ini sama kayak tersangka AM yang merupakan residivis kasus yang sama. AA ini pernah dipenjara tahun 2020 lalu," ujarnya.


AGEN DOMINO - Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebut keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ia mencontohkan pelaku AA yang mengancam korban dengan busur.

"AA ini yang mengancam korban dengan busur, sementara AM yang sebelumnya sudah ditangkap membacok korban. Sementara tiga lainnya ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, memberi kesempatan, ini semua saling membantu secara bersama-sama," bebernya.


Ngajib mengaku saat ini total sudah lima pelaku ditangkap. Pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya. "Untuk lima orang lainnya, kami sarankan untuk menyerahkan diri. Kami akan tindak tegas jika tidak menyerahkan diri," tegasnya.


Sementara terkait keanggotaan para pelaku yang diduga dari Ormas Batalyon 120 bentukan Wali Kota Makassar, Ngajib mengaku belum bisa memastikan. Ia mengaku masih melakukan pendalaman.

"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman, pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya. Harus mengetahui kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar. Sampai saat ini kami masih menemukan itu," sebutnya.


AGEN POKER - Ngajib menambahkan akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar