NTT - Kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) berwujud penganiayaan dialami seorang guru honorer sekolah di Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban bernama Sry Windy Anjelina Sene (28), dianiaya suaminya Hamri Nicolas Baitanu (32), yang merupakan pegawai honor pada Puskesmas Oepoli. Kasus KDRT ini dipicu persoalan sepele soal merawat anak.
AGEN DOMINO - Korban sudah melaporkan persoalan KDRT ini kepada polisi di Polsek Amfoang Timur cocok laporan nomer LP/B/04/IV/2023/NTT/Polres Kupang/Polsek Amfoang Timur, tanggal 7 April 2023.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban mengaku dianiaya di rumahnya pada Jumat (7/4) petang sekira pukul 16.30 Wita. Saat itu terlapor pergi membeli rokok di warung. Namun di dalam perjalanan, korban menelepon terlapor untuk langsung pulang ke rumah untuk merawat anak.
Terlapor pun pulang dan menerima anak bayi dari korban. Namun terlapor marah-marah agar berlangsung pertengkaran mulut antara korban dan terlapor. Saat itu korban melempar terlapor sebagian kali gunakan batu agar terlapor lari untuk menghindar. Namun korban justru merusak sepeda motor yang diparkir di di dalam rumah.
Terlapor pun pulang dan memukul korban gunakan kepalan tangan kanan sebanyak tiga kali masing-masing dua kali di sekitar pelipis mata kanan dan satu kali pada pipi kanan. Lalu terlapor mencekik korban gunakan tangan kanan pada mulut korban.
AGEN POKER - Polisi langsung mempunyai korban ke Puskesmas untuk visum. Korban pun di check penyidik Reskrim Polsek Amfoang Utara.
"Pelaku yang juga suami korban sudah kita amankan dan kasusnya masih kita tangani," tutup FX Irwan Arianto.

0 Komentar