BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan petugas Imigrasi Kelas l Ngurah Rai. Kedua WNA Rusia itu, berinisial Alexander C (41) dan rekannya Roman K (27).
Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan Info bahwa tengah melakukan pesta narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, mereka juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Bahwa di situ tersedia pesta dan setelah dikerjakan pendalaman mereka selesai manfaatkan narkotika. (Mereka) dalam suasana teler dikerjakan pengecekan setelah suasana mereka stabil. (Bule Rusia sewa) dua orang perempuan (PSK)," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, Bali, Senin (17/4).
AGEN DOMINO - Dia menerangkan, Alexander C (41) adalah si penyewa vila. Namun, sementara dikerjakan penangkapan tidak ditemukan barang bukti gara-gara udah habis dikonsumsi oleh mereka dan dua PSK.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya mereka positif manfaatkan jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, sementara dikerjakan penangkapan mereka dalam suasana teler atau tidak sadar.
"Tidak ditentukan barang bukti narkotika yang perihal positif manfaatkan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Pada sementara tertangkap itu barang buktinya udah dihisap semua dan dia dalam suasana teler. Dia suasana teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga," ujarnya.
Dua bule ini, sementara melakukan pesta narkotika tidak teratur. Kadang seminggu sekali dan tempatnya juga berubah tidak di satu vila saja. Kemudian, bule ini membeli narkotika secara online lewat aplikasi telegram chanel dan membayarkannya menggugat duit digital kripto.
"Modusnya membeli narkotika lewat telegram Chanel online dan membayar duit bersama digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruk di satu titik kordinat dan disita oleh yang bersangkutan," terang Nurhadi.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, ke dua WNA selanjutnya tidak kembali direhabilitasi. Karena mereka dapat segera diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Dia mengatakan, lihat proses cekal di Indonesia cuma enam bulan, maka tertentu ke dua pelaku WNA narkotika pihaknya dapat menyarankan sehingga keduanya tidak kembali ke Indonesia atau dicekal seumur hidupnya.
"Kita dapat usir dan kita deportasi dari negara Indonesia lewat bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dan tidak dapat diizinkan masuk ke Indonesia lihat proses cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini gara-gara persoalan narkotika saya nanti dapat sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.
Sementara, Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, mengatakan, untuk WNA Alexander masuk ke Indonesia terhadap 23 Maret 2023 lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama manfaatkan visa kunjungan wisata.
AGEN POKER - Sementara Roman K masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap 2 Januari 2023 lalu,"Yang perihal punya visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing," tutupnya.

0 Komentar