BANDUNG - Warga negara Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid bernama M. Basri Anwar. Aksinya meludahi imam masjid tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyatakan warga negara Australia itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil mengenai penahanan.
"Nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa. Nanti setelah kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka nanti kita lanjutkan lagi," ujar Budi.
AGEN DOMINO - Diketahui, Aksi Brenton itu diduga karena ia merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah salat jumat. Videonya pun diunggah di sejumlah akun media sosial dan mendapat reaksi dari netizen.
Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke negara asalnya. Pihak kepolisian memastikan, proses pemeriksaan melibatkan pihak Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
AGEN POKER - Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto memastikan MB akan dideportasi sebagai bentuk tindakan tegas.
"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," ucap dia melalui keterangan tertulis yang diterima.

0 Komentar