Dua WN Aljazair yang Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi


BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair bernama H Radhovane alias Ahmad Ridwan (50) dan Abdel H Bouadjadja (29) ditangkap aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya lakukan pencurian tas para penumpang di bandara. 


"Hasil interogasi awal, bahwa WNA tersebut lakukan aksinya bersama lakukan tidak pindana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Minggu (5/3) malam.


Penangkapan berjalan terhadap Jumat (3/3) kira-kira pukul 22.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional. Ada tiga penumpang yang menjadi korban yaitu Dinda Karin asal Surabaya, Svitoslav Fomenko asal Rusia, dan Leila Simone asal Amerika Serikat.


Korban pertama, Dinda Karin tiba kira-kira 22.00 Wita, Jumat (3/30 dari Dubai. Saat akan mengambil alih mobilnya di parkiran, Dinda menitipkan kopernya di samping tempat pick up Grab. Dia baru menyadari keliru satu tasnya berwarna hitam berisi handphone dan baju hilang kala akan memasukkan koper ke mobil.


"Korban sempat lakukan pencarian ke di dalam terminal kedatangan internasional, tetapi tidak ditemukan," kata Iptu Rionson.


AGEN DOMINO - Dinda melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara. Polisi yang terima laporan berkoordinasi dengan pihak security atau petugas avsec untuk lakukan pengecekan melalui CCTV.


Ketika pengecekan CCTV tengah dilakukan, laporan kedua masuk dari seorang penumpang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang mengadukan kehilangan tas berwarna hitam yang ditempatkan di atas troli berisi laptop dan iPad.


Dari hasil rekaman CCTV, nampak tersedia seseorang yang dicurigai sebagai pelaku. Petugas lakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang di tempat parkir terminal kedatangan internasional. Pelaku lainnya kemudian dibekuk di are luar parkir terminal.


"Kedua pelaku dibawa beserta barang bukti untuk dimintai info untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu buah tas kulit warna hitam berisi pakaian, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu buah paspor, satu buah tas warna hitam berisi laptop dan iPad, dan satu unit sepeda motor merek Vario warna putih.


Pelaku bernama Radhovane diketahui adalah seorang pedagang dan pelaku Abdel bekerja sebagai tukang cukur di negara asalnya. Kedua pelaku sepanjang di Bali tinggal di OYO 2836 Sekar Sari Residence, Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali.


Laporan ketiga di terima polisi begitu kedua pelaku sudah ditangkap. Seorang WN Rusia datang melaporkan sudah kehilangan sebuah paspor dan kartu.


"Setelah diselidiki paspor tersebut termasuk sudah dicuri oleh kedua pelaku yang sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.


Kedua pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar