CIAMIS - Seorang Ayah berinsial AF (43) dianggap lakukan aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang tetap berusia 3 tahun sampai sekujur tubuhnya penuh luka. Ia pun kelanjutannya ditangkap aparat kepolisian resor Ciamis sehabis dilaporkan oleh istrinya sendiri dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
AGEN DOMINO - Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan bahwa dugaan aksi kekerasan AF terhadap anak tiri itu berjalan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. "Korbannya adalah anak di bawah umur, pelapornya orang tua atau ibu korban," katanya, Kamis (16/2).
Berdasarkan laporan yang di terima pihaknya, diungkapkan Tony, aksi penganiayaan dilaksanakan AF kepada anak laki-laki yang tetap berusia 3 tahun terhadap 6 Februari 2023 siang kurang lebih pukul 11.00. Korban adalah anak tirinya berasal dari istri yang baru dinikahi secara agama.
"Tersangka bersama dengan ibu korban ini sebenarnya baru menikah secara agama. Untuk motif tersangka lakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya gara-gara kesal," ungkap Tony.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Ajun AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa tersangka mengaku mengenal ibu korban terhadap November 2022 berasal dari tempat sosial. Sampai Desember 2022, tersangka intens berkomunikasi intens sampai sesudah itu mengajaknya menikah.
Tersangka dan ibu korban sesudah itu menikah secara agama. "Tersangka ini duda anak dua, sampai sesudah itu sehabis menikah tinggal bersama dengan istrinya di kontrakan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," jelasnya.
Selama tinggal di Ciamis, kepada penyidik AF mengaku bekerja sebagai pemetik kelapa di kebun. Dan sepanjang tinggal bersama dengan anak tiri dan istrinya, diketahui tersangka kerap lakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
"Alasannya gara-gara kesal lantaran korban kerap buang air kecil atau besar di celana. Ketika ditanya, korban tidak menjawab. Selain itu, korban termasuk dinilai menyebabkan malu. Pasalnya, korban terima makanan berasal dari orang lain,” sebutnya.
Sejak menikah, AF dianggap telah lakukan penganiayaan kepada anak tirinya lebih berasal dari lima kali. Aksi berikut pun tidak cuma bersama dengan tangan kosong saja, di lebih dari satu aksi diketahui memanfaatkan sandal, gagang sapu, kayu, menyulut bagian tubuh memanfaatkan korek api, membenturkan kepala ke lantau atau tembok, sampai melempar ke tumpukan tapas kelapa yang tengah dibakar.
"Akibat aksi tersangka itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Dari kepala sampai kaki, tersedia semua," ungkapnya.
Ibu kandung korban, menurut Firmansyah, ternyata memahami aksi yang dilaksanakan suaminya. Di lebih dari satu kesempatan lebih-lebih sempat mendukung anaknya tetapi dimarahi tersangka. Sampai sesudah itu ibu kandung korban tidak tahan dan melaporkan suaminya ke polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan sehabis memeriksa sejumlah saksi dan dilaksanakan visum, pihaknya memastikan AF sebagai tersangka.
Saat ini, menurut Firman, keadaan fisik korban diketahui tetap sakit. Pihaknya telah menghendaki dinas mengenai untuk mendampingi kegunaan menyembuhkan psikologi korban yang trauma.
"Kami termasuk akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Korban saat ini telah pulang ke kampung halaman ibunya di Kabupaten Purwakarta. Dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bersama dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. BANDAR POKER


0 Komentar