Pemilik Tambang Ilegal di Aceh Besar Ditangkap, Alat Berat Disita


ACEH -  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pria inisial MH (59) dikarenakan dikira sebagai pemilik tambang galian C ilegal di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Satu unit alat berat ekskavator ikut diamankan polisi di lokasi.


Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan masalah itu ditunaikan terhadap Kamis (23/2) kemarin, sesudah pihaknya terima informasi berasal dari masyarakat.


"Tim menemukan satu unit alat berat yang laksanakan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, supaya langsung diamankan," kata Winardy, Jumat (24/2).


AGEN DOMINO - Dia menyebut pemilik tambang dan barang bukti satu alat berat jenis Hitachi sudah dibawa ke Mapolda Aceh untuk ditunaikan kontrol lebih lanjut.


Menurut Winardy, keberadaan galian C tanah uruk ilegal itu sudah meresahkan warga setempat yang sangat berpotensi merusak lingkungan.


Pihaknya pun mengimbau penduduk menunjang penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan berasal dari penambangan ilegal.


"Karena penambangan yang ditunaikan tanpa izin bisa berdampak jelek terhadap lingkungan, keliru satunya adalah musibah banjir," ujarnya. AGEN POKER

Posting Komentar

0 Komentar