RIAU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tersangka. Penetapan karena insiden tewasnya tiga pekerja perusahaan tersebut di di dalam kontainer memuat limbah minyak Blok Rokan tersebut.
"Setelah ditunaikan gelar perkara mengenai meninggalnya 3 pekerja, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Senin (27/2).
AGEN DOMIINO - Imron menjelaskan, penyidik berasal dari PPNS Disnaker dengan Korwas PPNS Polda Riau hari ini sudah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang dicek adalah berasal dari jajaran PT PPLI.
"Penyidik mengambil alih keterangan terhadap saksi berasal dari karyawan PT PPLI. Tiga saksi itu pada lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, terhitung Engineer Process Banir Ridwan Lubis," memahami Imron.
Setelah memeriksa saksi, penyidik kemudian jalankan gelar perkara terhadap pukul 14.30 WIB pada Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Dari gelar perkara itulah, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka secara korporasi.
"Lalu berasal dari hasil gelar didapat pemikiran penanganan persoalan laka kerja tersebut bisa dilanjutkan ke bagian penyidikan," katanya.
Namun, untuk penetapan tersangka perorangan atau pejabat yang bertanggung jawab, penyidik masih butuh kronologis kontrol lanjutan. Sejumlah saksi wajib dicek untuk menetapkan pejabat yang berwenang jadi tersangka kecelakaan kerja.
"Kita masih menyaksikan sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara sementara ini Project Manager (Hari Ramadi) statusnya terlapor, ini kita tetap dalami dan PPLI tersangkanya," sambung Imron.
Dia menyebutkan ada banyak dugaan pelanggaran yang berlangsung di PT PPLI, seperti tidak ada alat pelindung diri (APD) dan lainnya. Hal itu menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi.
"Tidak ada APD, tak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka terhitung semestinya memakai body harness. Harusnya ada standarnya jikalau rela evakuasi orang, SOP ada," tegasnya
Sebelumnya, kecelakaan di lokasi kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja Jumat (24/2). Mereka merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR.
Publik Relagion & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari menyebut, pihaknya jalankan investigasi mengenai kecelakaan kerja anggotanya.
"Berdasarkan pantauan CCTV, sebetulnya tampak keluar ada usaha para pekerja menghendaki saling mendukung rekan kerjanya tanpa mengayalkan risiko yang terjadi," ujar Arum sementara dikofirmasi merdeka.com.
Arum menegaskan, tewasnya tiga pekerja itu pun jadi catatan dan evaluasi PPLI sebagai rekanan kerja PT PHR. Dia berharap pekerjanya agar mematuhi SOP yang ditetapkan.
"Insiden tersebut jadi bahan evaluasi betul-betul di internal kita dan pembekalan bernilai membuat SDM kita untuk amat ikuti SOP yang sudah ditentukan," ucap Arum. AGEN POKER

0 Komentar