Kasus Perselingkuhan dan KDRT, Istri Minta Bripka HK Dihukum Berat


 

AGEN POKER - Istri mantan anggota Banit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK, Imelda Sinambela berharap suaminya dihukum berat terkait perbuatan dilakukan kepadanya. Imelda sebelumnya melaporkan Bripka HK terkait kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. AGEN DOMINO


"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata Imelda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).


Imelda yang didampingi penasihat hukum bernama Tri Haryanto telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dilayangkannya. 


SP2HP itu membuktikan bahwa ditemukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin perihal pelaporan dilayangkan Imelda.


"Saya pribadi dan klien saya sangat mengapresiasi tindak lanjut atas pengaduaan klien saya. Alamdulillah sudah terpenuhi makanya ditingkatkan langsung ke Subdit Wabrof. Makanya tadi kami dari siang sampai sekarang baru selesai diperiksa klien saya," ujar Tri.


Menurut Tri, korban dan orangtuanya hari ini menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.


"Saya mendampingi orangtua klien saya tadi di unit Renakta sampai kurang lebih jam 12-an bareng dengan undangan klarifikasi di Subdit Renakta juga klien saya dapat panggilan dari Propam," kata Tri.


Tri menerangkan, dugaan perselingkuhan diketahui kliennya usai memeriksa telepon genggam milik Bripka HK. Dari situ, kliennya melihat adanya bukti chat Bripka HK dengan wanita lain yang diduga selingkuhan.


"Jadi klien saya mengetahui diduga si perempuan itu bekerja di situ (Kementerian), tapi itu baru dugaan," ujar dia.


Selain diselingkuhi, Tri Haryanto menambahkan, kliennya turut menjadi korban KDRT pada Mei 2022. Adapun, saat itu klienya dimita keluar dari rumah.


"Dari situ lah klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar, bener bener dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," ujar dia.


Menurut dia, perbuatan pelaku membuat kliennya akhirnya memutuskan melaporkan perlakuan Bripka HK terkait tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran dan perselingkutan ke Polda Metro Jaya. Kedua kasus sudah ditangani kepolisian.


"Mudah-mudahan dengan adanya case ini mungkin bisa melakukan evaluasi diri supaya kedepannya lebih baik lagi para anggota Polri apalagi yang sudah berkeluarga seharusnya benar-benar menghormati, menghargai dan memberikan pelayanan kepada istri," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan terkait dengan kasus yang menyeret Bripka HK.


"Itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11).


Zulpan mengatakan Bripka HK diproses atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. Adapun, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan terkait etik


"(Bripka HK) sudah diperiksa cuma belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujar dia. AGEN DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar